Membeli rumah atau kavling bukan sekedar soal lokasi dan harga. Banyak kasus kerugian terjadi karena pembeli melewatkan satu hal krusial, yaitu legalitas properti. Tanpa cek legalitas yang tepat, risiko seperti sengketa tanah, sertifikat bermasalah, hingga gagal bangun bisa terjadi.
Karena itu, memahami cara cek legalitas perumahan merupakan langkah wajib sebelum Homers memutuskan membeli. Selengkapnya, mari kita simak panduan lengkap cek legalitas perumahan yang aman untuk pemula.
7 Cara Cek Legalitas Perumahan yang Aman
Ada banyak cara untuk mengecek legalitas perumahan aman atau tidak. Berikut beberapa diantaranya yang paling penting Homers ketahui:
1. Pastikan Status Sertifikat Jelas (SHM atau HGB)

Langkah pertama adalah mengecek jenis sertifikat tanah. Idealnya, pilih properti dengan status SHM (Sertifikat Hak Milik) karena kepemilikan penuh atas tanah yang paling kuat dan diakui secara hukum.
Homers juga bisa pilih properti dengan status HGB (Hak Guna Bangunan), dimana Homers memiliki hak untuk membangun dan menempati tanah milik negara untuk jangka waktu tertentu (20-30 tahun).
Hindari membeli lahan yang masih berstatus girik atau belum bersertifikat jelas karena proses legalnya bisa panjang dan berisiko.
2. Cek Keaslian Sertifikat ke BPN
Jangan hanya percaya pada dokumen yang ditunjukkan penjual. Lakukan verifikasi langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan sertifikat asli, tidak dalam sengketa, dan tidak sedang dijaminkan.
3. Periksa IMB atau PBG

Pastikan juga properti memiliki izin resmi seperti IMB (sekarang dikenal sebagai PBG). Ini merupakan dokumen yang menyatakan bahwa bangunan dibangun sesuai peruntukan dan peraturan tata ruang.
Tujuannya agar lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai hunian, bukan area hijau, industri, atau zona terlarang.
4. Telusuri Riwayat Tanah
Riwayat kepemilikan tanah perlu ditelusuri untuk menghindari konflik di kemudian hari. Pastikan tidak ada sengketa warisan, tidak pernah bermasalah secara hukum, dan pemilik sah sesuai dokumen.
5. Cek Legalitas Developer
Jika Homers membeli di perumahan atau kavling, pastikan developer-nya terpercaya dan memiliki rekam jejak jelas. Developer profesional biasanya transparan soal legalitas, memiliki proyek yang sudah berjalan, dan memberikan pendampingan hukum kepada pembeli.
6. Pastikan Ada Akta Jual Beli (AJB)

Cara cek legalitas perumahan yang aman selanjutnya adalah pastikan ada akta jual beli (AJB). Akta ini menjadi bukti sah perpindahan hak atas tanah. Tanpa AJB, posisi Homers sebagai pembeli sangat lemah secara hukum.
7. Gunakan Bantuan Profesional
Apabila Homers merasa proses ini rumit, jangan ragu menggunakan bantuan, seperti notaris, konsultan properti, dan tim legal developer. Cara ini dapat menghemat waktu Homers dan menghindari kerugian besar.
Pilih yang Sudah Aman Sejak Awal

Alih-alih repot mengecek legalitas semuanya dari nol, banyak pembeli kini lebih memilih proyek yang legalitasnya sudah jelas sejak awal. Salah satunya adalah perumahan di De Oasis Green Residence.
Di perumahan ini setiap kavling sudah pecah SHM (Sertifikat Hak Milik), sehingga Homers tidak perlu khawatir soal status kepemilikan. Selain itu, seluruh proses legalitas juga dibantu oleh developer gethome, mulai dari pengurusan dokumen, pendampingan transaksi, hingga proses kepemilikan selesai.
Artinya, Homers bisa memiliki rumah impian dengan terima beres tanpa menghadapi kerumitan birokrasi sendirian. Homers ingin tahu lebih detail hunian di De Oasis Green Residence?
Langsung saja cek instagramnya, buat janji survey, dan kunjungi marketing gallerynya untuk merasakan tinggal di lingkungan yang nyaman dan aman serta fasilitas lengkap.
Booking segera sebelum unit habis dan dapatkan promo menariknya! Untuk bulan Mei 2026, De Oasis Green Residence menawarkan promo cashback Rp17 juta atau pilih hadiah lainnya iPhone 17/Motor Beat, free biaya-biaya dan custom layout, serta domba seharga Rp3,5 juta.
Baca Selengkapnya: Prosedur SHM Split Beserta Syarat dan Biayanya, Wajib Catat!

