Blacklist BI Checking Bukan Seumur Hidup, Ini Lama Waktunya!

Blacklist BI Checking sering menjadi hambatan utama saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, hingga pinjaman bank. Banyak pengajuan ditolak bukan karena penghasilan, melainkan riwayat kredit yang tercatat bermasalah. 

Masuk daftar hitam membuat bank menilai calon debitur berisiko, meski tunggakan sudah lama terjadi. Kondisi ini kerap membuat masyarakat ragu, apakah status tersebut masih bisa dibersihkan. 

Faktanya, blacklist BI Checking tidak bersifat seumur hidup. Ada durasi pencatatan, syarat pemutihan, serta langkah yang bisa dilakukan agar riwayat kredit kembali normal. 

Apa Itu BI Checking?

Apa Itu BI Checking?

Blacklist BI Checking adalah istilah umum untuk riwayat kredit bermasalah yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sistem ini mencatat histori pembayaran kredit nasabah di bank dan lembaga pembiayaan. 

Melalui SLIK, bank dapat menilai apakah seseorang disiplin membayar cicilan atau pernah mengalami tunggakan. Data inilah yang menjadi dasar penilaian kelayakan kredit saat mengajukan pinjaman baru. 

Kolektibilitas Kredit dalam BI Checking

Koletibilitas Kredit dalam BI Checking

Dalam Bi Checking atau SLIK OJK, status kredit dibagi ke dalam beberapa tingkat kolektibilitas (kol) atau skor kredit. Setiap level mencerminkan kedisiplinan pembayaran cicilan. 

  • Skor Kol 1 menunjukan kredit dalam kondisi lancar. Debitur mampu membayar angsuran pokok dan bunga tepat waktu tanpa adanya tunggakan. 
  • Skor Kol 2 masuk kategori dalam perhatian khusus. Kondisi ini terjadi ketika debitur mengalami keterlambatan pembayaran cicilan selama 1 hingga 90 hari. 
  • Skor Kol 3 menandakan kredit tidak lancar. Status ini diberikan apabila tunggakan cicilan berlangsung selama 91 sampai 120 hari. 
  • Skor Kol 4 disebut kredit diragukan, karena debitur telah menunggak pembayaran angsuran dalam rentang 121 hingga 180 hari. 
  • Skor Kol 5 merupakan kondisi paling berat, yaitu kredit macet. Debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari, sehingga risiko gagal bayar dinilai sangat tinggi. 

Semakin tinggi skor kolektibilitas, semakin besar pula risiko penolakan saat mengajukan kredit baru. Umumnya, hanya nasabah dengan skor kredit 1 -2 yang pengajuannya diterima. 

Sementara, nasabah dengan skor kredit  3 -5 sudah tergolong sebagai calon debitur yang masuk dalam blacklist BI Checking atau SLIK OJK. 

Oleh karena itu, menjaga skor kredit tetap di kol 1 menjadi kunci utama agar akses layanan ke perbankan tetap terbuka. 

Berapa Lama Blacklist BI Checking Bertahan?

Berapa Lama Blacklist BI Checking Bertahan

Data kredit bermasalah tercatat dalam sistem selama 24 hingga 60 bulan. Namun, dengan catatan, blacklist tersebut akan dihapus apabila Homers sudah melunasi semua tunggakan kredit. 

Proses pemutihan adalah satu-satunya cara membersihkan blacklist BI Checking kol 5. Setelah dinyatakan bersih, barulah Homers dapat mengajukan kembali kredit ke bank. 

Pemutihan Blacklist BI Checking 

Pemutihan Blacklist BI Checking, Lunasi Semua Utang

Berikut adalah beberapa langkah yang bisa Homers lakukan untuk mendapatkan pemutihan BI Checking:

1. Lunasi Semua Utang 

Langkah pertama pemutihan BI Checking adalah melunasi seluruh tunggakan kredit, termasuk pokok, bunga, dan denda. Tanpa pelunasan, data kredit bermasalah tidak dapat diperbaiki meskipun sudah menunggu bertahun-tahun. 

2. Cek BI Checking secara Berkala 

Setelah pelunasan, lakukan pengecekan BI Checking melalui laman idebku OJK. Pemeriksaan berkala membantu memastikan data kredit sudah diperbarui dan tidak ada kesalahan pencatatan dari pihak kreditur. 

Saat membayar utang-utang tersebut, jangan lupa minta surat keterangan lunasnya pada bank sebagai bukti.

3. Datangi Kantor OJK 

Jika Homers sudah mengantongi surat keterangan lunas, Homers dapat mendatangi kantor OJK terdekat. Dengan membawa dokumen pendukung seperti keterangan lunas, OJK dapat membantu memfasilitasi klarifikasi dan pembaruan data.

Kemudian, OJK akan mulai memproses perubahan skor kredit Homers. Pemutihan BI Checking membutuhkan waktu hingga 30 hari kerja setelah lembaga keuangan melaporkan pelunasan debitur kepada OJK. 

Namun, proses pemutihan BI Checking bisa berlangsung lebih lama, sekitar 2-3 bulan, tergantung kecepatan laporan dari kreditur. 

Blacklist BI Checking bukan status seumur hidup, tetapi tidak akan hilang tanpa penyelesaian kewajiban. Data kredit bermasalah dapat tercatat selama 24-60 bulan, dengan syarat utama seluruh tunggakan telah dilunasi. 

Jika Homers ingin kembali mengakses fasilitas kredit dengan aman, terutama KPR, langkah terbaik adalah disiplin membayar cicilan dan memastikan data kredit selalu diperbarui di SLIK OJK. 

Dan kalau skor kredit Homers sudah aman dan ingin mengajukan KPR, Gethome siap membantu menemukan hunian yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Mulai dari rumah pertama hingga hunian keluarga, Gethome menghadirkan pilihan properti dengan proses pengajuan KPR yang transparan dan terpercaya.

Dengan dukungan mitra perbankan dan tim profesional, Homers bisa mendapatkan informasi KPR, simulasi cicilan, hingga rekomendasi rumah yang tepat. Saatnya wujudkan rumah impian dengan langkah finansial yang lebih terencana bersama Gethome

Baca Selengkapnya: Blacklist BI Checking: Penyebab dan Cara Membersihkannya 

 

You May Also Like