Buat Homers yang sedang mencari rumah, istilah SHGB vs SHM pasti sering muncul. Keduanya sama-sama sertifikat tanah, tapi punya perbedaan besar dari sisi kepemilikan, jangka waktu, dan kekuatan hukum. Salah pilih bisa berpengaruh pada status rumah yang Homers beli, lho!
Sehingga, memahami SHGB vs SHM penting banget sebelum menandatangani akad pembelian. Dengan tahu hak dan batasan dari masing-masing sertifikat, Homers bisa menentukan pilihan yang paling aman dan menguntungkan.
Selengkapnya, Minhome akan membahas perbedaan SHGB vs SHM yang penting Homers ketahui sebelum beli rumah.
Apa Itu SHM (Sertifikat Hak Milik)?

SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia. Pemilik SHM memiliki hak penuh dan tanpa batas waktu atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.
Artinya, Homers bisa menjual, menghibahkan, atau mewariskan properti SHM tanpa ada batasan. Namun, hak milik ini hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, bukan badan hukum atau orang asing.
Apa Itu SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)?

SHGB atau sertifikat hak guna bangunan memberikan hak kepada pemegangnya untuk membangun dan menggunakan lahan selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan bisa diperpanjang.
Meski bukan pemilik tanah, pemegang SHGB tetap memiliki hak atas bangunan di atasnya. Sertifikat ini umum digunakan pada rumah di kompleks atau apartemen yang dibangun di atas tanah milik negara atau pihak lain.
Perbedaan Utama SHGB vs SHM

Berikut adalah beberapa perbedaan utama SHGB vs SHM yang penting Homers ketahui sebelum membeli rumah:
1. Perbedaan SHGB vs SHM Berdasarkan Kepemilikan Tanah
SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan kepada pemiliknya. Sedangkan SHGB hanya memberikan hak untuk menggunakan dan membangun di atas tanah, bukan memiliki tanah tersebut.
Dengan SHM, tanah benar-benar menjadi milik pribadi. Sementara pada SHGB, tanah bisa saja milik negara atau pihak lain.
2. Perbedaan Berdasarkan Jangka Waktu
Perbedaan SHGB vs SHM selanjutnya adalah berdasarkan jangka waktu. SHM tidak memiliki batas waktu, berlaku selamanya. SHGB berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan pemerintah.
Batas waktu ini penting dipahami agar Homers tahu kapan harus memperpanjang izin penggunaan tanah SHGB.
3. Perbedaan Berdasarkan Pengelolaan
Pemegang SHM bebas mengelola, memanfaatkan, dan mengubah fungsi lahan tanpa batasan khusus selama sesuai aturan zonasi.
Sementara pemegang SHGB perlu mengikuti ketentuan dari pemilik tanah atau pihak berwenang, misalnya dalam penggunaan, pembangunan, atau perpanjang masa hak guna.
4. Perbedaan SHGB vs SHM Berdasarkan Harga Jual

Properti dengan SHM umumnya memiliki nilai jual lebih tinggi dibanding SHGB. Hal ini karena SHM bersifat kepemilikan tetap, sedangkan SHGB bersifat terbatas waktu.
Untuk investasi jangka panjang, SHM biasanya lebih diminati karena nilainya cenderung naik dan stabil di pasaran.
5. Perbedaan Berdasarkan Jaminan ke Bank
Perbedaan SHGB vs SHM selanjutnya adalah berdasarkan jaminan ke bank. Surat Hak Milik lebih kuat karena statusnya kepemilikan permanen. Sementara Surat Hak Guna Bangunan juga bisa dijadikan jaminan, asalkan masa berlaku sertifikatnya masih cukup panjang dan sesuai kebijakan bank penerima.
6. Perbedaan SHGB vs SHM Berdasarkan Jenis Investasi
Surat Hak Milik cocok untuk investasi jangka panjang atau diwariskan ke keluarga. Sementara Surat Hak Guna Bangunan lebih fleksibel dan sering digunakan untuk investasi properti jangka menengah, seperti rumah tapak atau apartemen.
Pilihan terbaik tergantung tujuan Homers, untuk tempat tinggal permanen atau sekedar investasi dengan potensi return cepat.
7. Perbedaan Berdasarkan Kepemilikan Kewarganegaraan
Perbedaan SHGB vs SHM terakhir adalah SHM hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan SHGB bisa dimiliki oleh WNI maupun badan hukum Indonesia, termasuk perusahaan properti.
Aturan ini bertujuan menjaga agar tanah dengan hak milik tetap dikuasai oleh Warga Negara Indonesia (WNI), bukan pihak asing.
Beli Rumah Legalitas Aman dan Bersertifikat

Kalau Homers ingin punya rumah dengan legalitas jelas, baik SHM maupun SHGB semuanya bisa ditemukan di Gethome! Developer dengan portofolio ini menghadirkan hunian modern dengan lokasi strategis, akses mudah, dan fasilitas lengkap.
Beberapa pilihan perumahan karya Gethome, diantaranya ada De Oasis Green Residence di Jatisampurna, Valencia Premiere Depok di Cinangka, dan Catania Premiere Cibubur di Cibubur.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya, Homers bisa lihat di Instagram Gethome, dan kunjungi marketing galleynya. Yuk, temukan rumah impianmu di Gethome sekarang sebelum unitnya habis!
Baca Selengkapnya: Jenis Sertifikat Rumah Ada Lebih dari 3, Ini Penjelasannya!

