Banyak orang mengira jenis sertifikat rumah hanya ada satu, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, kenyataannya tidak sesederhana itu. Di Indonesia, ada lebih dari tiga jenis sertifikat rumah yang diatur secara resmi oleh pemerintah.
Setiap jenis sertifikat memiliki fungsi, hak, dan batas kepemilikan yang berbeda. Ada yang memberi kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan, ada juga yang hanya memberikan hak guna dalam jangka waktu tertentu.
Kalau Homers sedang berencana membeli rumah, memahami perbedaan setiap jenis sertifikat ini sangat penting. Dengan begitu, Homers bisa tahu status kepemilikan yang Homers dapatkan dan terhindar dari kesalahan saat melakukan transaksi properti.
Simak penjelasan lengkap jenis-jenis sertifikat rumah di artikel ini!
Jenis-Jenis Sertifikat Rumah

Ada lebih dari tiga sertifikat rumah yang perlu Homers ketahui sebelum tanda tangan Akta Jual Beli Rumah (AJB), agar proses beli rumah aman dan legal.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jenis sertifikat rumah pertama adalah SHM, sertifikat rumah tertinggi dan paling kuat di mata hukum. Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu. Artinya, rumah benar-benar menjadi milik pribadi dan bisa diwariskan.
Cocok untuk Homers yang ingin punya rumah pribadi, tanah investasi, atau hunian permanen. SHM ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Surat Girik
Sebelum adanya sertifikat resmi dari BPN, banyak tanah yang masih berstatus tanah adat atau tanah girik. Surat girik bukan sertifikat, melainkan bukti pembayaran pajak atas tanah. Artinya, kepemilikannya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Biasanya surat girik dimiliki oleh seseorang yang mendapatkan tanah warisan lama atau lahan yang belum bersertifikat. Sebaiknya jika Homers punya surat girik segera diurus menjadi SHM atau SHBG agar statusnya legal dan diakui negara.
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Jenis sertifikat ini memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dengan jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan bisa diperpanjang.
Sertifikat ini cocok untuk Homers yang punya rumah di kompleks perumahan modern, apartemen, atau properti komersial. Namun, Homers harus tahu tanah tersebut bukan milik pribadi, hanya hak guna bangunan yang Homers miliki.
4. Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat ini memberikan hak kepada seseorang atau lembaga untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah milik negara atau pihak lain, tetapi tidak memiliki hak kepemilikan penuh.
Cocok untuk Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum tertentu yang ingin punya rumah di Indonesia. Catatan, rumah dan tanah ini hanya bersifat sementara, biasanya berlaku hingga 25 tahun dan dapat diperpanjang.
5. Jenis Sertifikat Rumah Strata Title
Jenis sertifikat rumah ini umumnya digunakan untuk hunian vertikal seperti apartemen, kondominium, atau rumah susun. Dengan strata title, Homers memiliki bagian unit tertentu dan hak bersama atas fasilitas umum bangunan tersebut.
Sertifikat ini perlu Homers miliki ketika beli unit apartemen atau rusun. Status tanah di bawah bangunan biasanya HGB, bukan SHM.
6. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)
HPL adalah sertifikat yang memberikan hak kepada instansi pemerintah atau badan hukum untuk mengelola tanah negara. Biasanya digunakan untuk kawasan industri, perumahan, atau proyek pemerintah.
Sertifikat ini cocok dimiliki untuk pengembang perumahan atau instansi pengelola aset negara. Catatan pihak pemegang HPL bisa memberikan hak guna bangunan kepada pihak ketiga di atas tanah tersebut.
7. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Kemudian ada PPJB, Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Ini merupakan dokumen legal yang mengikat antara penjual dan pembeli sebelum proses jual beli selesai. Biasanya digunakan ketika rumah masih dalam tahap pembangunan atau sertifikat belum terbit.
Dokumen ini perlu Homers miliki jika kamu berniat membeli rumah baru dari developer atau pengembang perumahan. Pastikan PPJB dibuat dihadapan notaris untuk menjamin keabsahan hukum.
8. Akta Jual Beli (AJB)
Terakhir, ada Akta Jual Beli (AJB). Ini merupakan dokumen resmi yang menunjukkan perpindahan hak kepemilikan properti dari penjual ke pembeli. Prosesnya dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum diterbitkan sertifikat baru atas nama pembeli.
Akta Jual Beli ini biasanya terjadi saat Homers memasuki tahap akhir transaksi jual beli rumah. Setelah AJB selesai, segera urus balik nama sertifikat di BPN.
Nah, itu dia delapan jenis sertifikat rumah, masing-masing punya peran penting dalam legalitas properti. Jangan sampai salah pilih, karena status sertifikat menentukan hak kepemilikan dan keamanan investasi Homers.
Kalau Homers ingin punya rumah dengan sertifikat jelas dan legalitas terjamin, yuk lihat pilihan hunian terbaik di Gethome! Developer peraih award ini menghadirkan perumahan modern dengan lokasi strategis dan fasilitas lengkap.
Untuk urusan dokumen, jangan khawatir, Gethome akan bantu sampai proses balik nama dan pengurusan sertifikat selesai. Semua dilakukan secara transparan dan aman, jadi Homers bisa fokus menikmati rumah baru tanpa ribet urusan administrasi.
Yuk, wujudkan rumah impianmu bersama Gethome, solusi mudah beli rumah dengan sertifikat resmi dan legalitas terjamin!
Baca insight menarik lainnya seputar properti, finansial, konstruksi, dan arsitektur di blog Gethome sekarang juga!

