Balik Nama Sertifikat Rumah dari Developer, Ini Tahapannya!

Balik Nama Sertifikat Rumah

Homers baru beli rumah dari developer dan sudah serah terima kunci? Masih ada hal penting yang perlu Homers perhatikan, karena perjalanan Homers belum benar-benar selesai. Ada satu langkah penting yang wajib dilakukan agar rumah itu sah sepenuhnya jadi milikmu, yaitu balik nama sertifikat rumah. 

Tapa proses balik nama, sertifikat rumah masih tercatat atas nama developer. Artinya, secara hukum kepemilikan rumah belum berpindah ke Homers. Nah, biar tidak bingung harus mulai dari mana, yuk simak tahapan balik nama sertifikat rumah dari developer berikut ini! 

Tahapan Wajib Balik Nama Sertifikat Rumah dari Developer 

Tahapan Wajib Balik Nama Sertifikat Rumah dari Developer

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Homers lalui saat melakukan balik nama sertifikat rumah dari developer. Pastikan Homers memahaminya. 

1. Pastikan Sertifikat Sudah Pecah dari Developer 

Tahapan pertama sebelum balik nama sertifikat rumah adalah memastikan status sertifikat rumah. Biasanya developer memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) induk. 

Homers perlu memastikan sertifikat induk tersebut sudah dipecah menjadi sertifikat individu sesuai unit rumah yang Homers beli. Jika belum dipecah, developer wajib mengurus proses pemecahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlebih dahulu sebelum bisa dilakukan balik nama. 

2. Lengkapi Dokumen yang Diperlukan 

Tahapan selanjutnya adalah menyiapkan dokumen. Dokumen yang diperlukan untuk balik nama sertifikat rumah dari developer antara lain: 

  • Sertifikat asli dari developer 
  • Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pembeli dan penjual 
  • Bukti lunas BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) 
  • Bukti pelunasan PPh (Pajak Penghasilan) penjual 

Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses balik nama sertifikat rumah tidak tertunda. 

3. Lakukan Proses di Kantor BPN 

Setelah semua dokumen siap, proses dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di sini, Homers dan developer (jika dikuasakan) mengajukan permohonan balik nama. Petugas BPN akan melakukan verifikasi dokumen dan mencatat perubahan nama di sertifikat. 

Biasanya proses ini memakan waktu sekitar 14-30 hari kerja, tergantung dari kelengkapan berkas dan antrean di BPN setempat. 

4. Ambil Sertifikat Atas Nama Pembeli 

Setelah selesai, sertifikat akan diterbitkan kembali dengan nama Homers sebagai pemilik baru. Pastikan nama, luas tanah, dan data lainnya tercantum dengan benar. Kini rumah tersebut sudah sah menjadi milik Homers secara hukum. 

Berapa Biayanya? Perkiraan yang Perlu Homers Siapkan

Perkiraan Biaya Balik Nama

Saat mengurusi balik nama sertifikat rumah dari developer ke Homers, kamu perlu mengeluarkan sejumlah dana. Berikut kisaran biayanya: 

  1. Biaya Jasa PPAT atau Notaris: Umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. 
  2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Dihitung sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). 
  3. Biaya Pengecekan Sertifikat: Sekitar Rp50.000 per sertifikat 
  4. Biaya Balik Nama: Biasanya sekitar 2% dari nilai transaksi, namun bisa bervariasi tergantung kebijakan daerah dan PPAT yang bersangkutan. 

Waktu Proses Balik Nama Sertifikat Rumah 

Waktu Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

Umumnya, waktu proses balik nama sertifikat rumah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) memakan waktu antara 14 hari hingga 3 bulan. Faktor yang mempengaruhi durasi ini antara lain kelengkapan dokumen, antrean di kantor BPN, dan kebijakan masing-masing kantor pertanahan. 

Proses balik nama sertifikat rumah dari developer memang butuh waktu dan ketelitian, tapi langkah ini penting untuk memastikan hak kepemilikan Homers sah dimata hukum. Dengan mengikuti setiap tahapan di atas, Homers bisa menghindari risiko administratif di kemudian hari. 

Kalau Homers beli rumah dari developer terpercaya seperti Gethome, Homers tidak perlu repot. Semua proses legalitas, termasuk balik nama sertifikat rumah, akan dibantu sampai selesai. Jadi, Homers bisa fokus menikmati rumah barumu dengan tenang.

Baca informasi menarik lainnya terkait properti, finansial, arsitektur, konstruksi, dan household di blog Gethome

You May Also Like